Senin, 11 Juni 2012

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA.

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
                                                          ATAU
wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam.
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.
Nilai-nilai tersebut adalah :
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dansuku bangsa

Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya

Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi Wawasan Nusantara :

1.    Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara terdiri dari 2, yaitu :
1.    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.    Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

4 kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu :
-    cara pandang.
-    tentang diri dan lingkungan.
-    berdasar pancasila dan UUD 1945.
-    mencapai tujuan nasional.

2 Hal penting yang harus ada dalam Wawasan Nusantara yaitu :
- Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.

Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah : 
  • Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, SundaKecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasangsurut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional. 
  • Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya :
- Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
- Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. 

Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.

Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
- Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
- Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA.
1.    Wilayah (geografi).
        a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
        b. Kepulauan Indonesia
        c. Konsepsi tentang wilayah lautan
        d. Karakteristik wilayah nusantara
2.    Geopolitik dan Geo Strategi.
        a. Geopolitik
        b. GeostrategI     
3.    Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
        a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
        b. Dari Deklarasi Juanda yaitu pada tahun 13 Desember 1957 sampai dengan 17 Februari 1969.
        c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
        d. Zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang diumumkan pemerintah Negara terjadi pada 21 Maret 1980.
DEFINISI HAM (HAK ASASI MANUSIA) menurut para ahli.

Pengertian HAM menurut John Locke.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.

Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.

Sementara dalam ketentuan menimbang huruf b Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Mengenai perkembangan pemikiran hak asasi manusia, Ahli hukum Perancis, Karel Vasak mengemukakan perjalanan hak asasi manusia dengan mengklasifikasikan hak asasi manusia atas tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis, yaitu : Generasi Pertama; Hak Sipil dan Politik (Liberte); Generasi Kedua, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite). Tiga generasi ini perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling berkaitan dan saling melengkapi. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.
Ketiga generasi hak asasi manusia tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Hak asasi manusia generasi pertama, yang mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik. Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, hak kebebasan bergerak, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari hukum yang berlaku surut dsb. Hak-hak generasi pertama ini sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif” karena negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut.

2. Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditandatanganinya ‘International Couvenant on Economic, Social and Cultural Rights’ pada tahun 1966. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat dsb. Dalam pemenuhan hak-hak generasi kedua ini negara dituntut bertindak lebih aktif (positif), sehingga hak-hak generasi kedua ini disebut juga sebagai “hak-hak positif”.

3. Hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas”” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut :
-    Hak atas pembangunan.
-    Hak atas perdamaian.
-    Hak atas sumber daya alam sendiri.
-    Hak atas lingkungan hidup yang baik.
-    Hak atas warisan budaya sendiri.

DEFINISI HAM yang Sejati.

Hak asasi manusia merupakan salah satu frase yang paling sering diucapkan dalam enam dekade ini. Sayangnya, sering kali istilah tersebut tidak digunakan dalam konteks yang tepat, sehingga malah mengaburkan makna sejatinya. Berikut ini sebuah ilustrasi ekstrim yang mestinya bisa menggambarkan apa sesungguhnya hak asasi manusia itu…
Seandainya anda menampar pipi saya, sebenarnya anda tidaklah melanggar hak asasi saya. Tapi, pemerintah negara ini wajib memiliki aturan yang melarang anda menampar pipi saya, serta siap menghukum anda jika sampai menampar pipi saya. Jika pemerintah tidak memiliki aturan tersebut, atau tidak berupaya menegakkannya, maka pemerintahlah yang melanggar hak asasi saya.
Dari sini kita bisa melihat bahwa obyek hukum dari hak asasi manusia adalah pemerintahan negara. Kenapa? Jawabannya ada pada sistem Westphalia.
Perjanjian Westphalia tahun 1648 mengukuhkan kedaulatan bagi setiap negara bangsa. Dalam sistem ini, pemerintahan negara punya wewenang tertinggi untuk membuat dan menjalankan segala regulasi yang mengikat semua warga di wilayahnya. Jadi, tidak ada instrumen eksternal apapun yang bisa mengatur pemerintahan negara.
Dalam perkembangannya, hal ini menimbulkan berbagai problem. Pemerintahan negara merasa berhak memperlakukan warganya dengan cara apapun, tanpa halangan dari negara lain. Akibatnya, sering terjadi beragam represi oleh pemerintahan negara terhadap warganya sendiri.
Represi semacam ini ternyata memiliki implikasi eksternal. Warga di negara lain—terutama negara tetangganya atau negara yang punya kesamaan identitas primordial—bisa saja merasa simpati terhadap korbannya, sehingga mendorong pemerintahnya sendiri untuk melakukan suatu terhadap pemerintah negara represif tersebut, hingga termasuk menyatakan perang. Apa yang tadinya dianggap sebagai urusan domestik pun menjadi isu internasional.
Hal seperti ini banyak terjadi dalam tiga abad setelah Perjanjian Westphalia. Yang paling parah adalah dalam Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Seusai Perang Dunia I, masyarakat internasional telah mencoba merumuskan hukum yang mengikat pemerintahan negara mengenai perlakuan terhadap warganya. Dari situ, lahirlah League of Nations.
Tapi, liga ini tidak bertahan lama dan pecahlah Perang Dunia II. Ketika perang ini berakhir, masyarakat internasional mengevaluasi kelemahan konsep terdahulu, lalu menata kembali perdamaian dunia melalui United Nations. Kali ini, mereka juga mengeluarkan suatu standar internasional yang kita kenal sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
Jadi, hak asasi manusia adalah suatu perangkat hukum supranasional untuk memaksa setiap pemerintahan negara untuk menghormati hak-hak paling mendasar bagi manusia yang menjadi warganya. Konsep ini selanjutnya mengatur bagaimana pemerintah membuat dan melaksanakan aturan mengenai perlakuan terhadap warganya.
Jika kembali kepada ilustrasi di atas, konsep hak asasi manusia melindungi saya, dengan cara “memaksa” pemerintah untuk melindungi saya. Yang bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia hanyalah pemerintah beserta aparatnya. Penamparan pipi oleh anda terhadap saya adalah pelanggaran hukum biasa, yang cukup ditangani oleh hukum kriminal. Seandainya anda merupakan aparat pemerintah dan menampar saya sebagai suatu “kebijakan negara” (bukan pelanggaran disiplin), anda bisa juga dianggap melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan harus berhadapan dengan perangkat hukum hak asasi manusia.
Tapi, pelaksanaan konsep hak asasi manusia tidak berjalan mulus. Hambatan berasal dari dua pihak, yaitu pihak yang tidak setuju dengan konsep hak asasi manusia dan pihak yang belum benar-benar memahaminya. Pihak pertama terutama berideologi fasis, komunis, dan theokratis.
Bagi mereka, konsep hak asasi manusia adalah penghalang hegemoni yang sedang mereka pegang (atau mereka incar). Jika rakyat mendapat hak-hak tersebut, kekuasaan mereka akan berkurang. Karena itu, mereka mengusahakan agar rakyat tidak mengenal hak asasi manusia, atau memiliki pandangan negatif terhadapnya.
Yang paling sering diutarakan adalah bahwa hak asasi manusia merupakan “konspirasi asing untuk menghancurkan negara”. Apapun yang mereka lakukan terhadap rakyat adalah cara terbaik bagi negara tersebut, dan pembatasan kekuasaan pemerintah dalam konsep hak asasi manusia justru merupakan ancaman bagi negara. Karena itu, para aktivis hak asasi manusia dianggap subversif dan ditindas.
Agar propaganda anti-hak asasi manusia ini bisa diterima oleh rakyatnya, mereka bisa menggunakan dalih budaya atau agama. Sering sekali dikatakan bahwa hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai budaya atau agama, sehingga tidak layak dianut. Untuk menghadapi stigma semacam ini, mantan Sekretaris Jenderal United Nations Kofi Annan dalam pidato peringatan 50 tahun deklarasi universal pada tanggal 10 Desember 1997 menyatakan bahwa:
“Hak asasi manusia adalah ekspresi dari tradisi toleran yang bisa ditemui di semua kebudayaan, dan merupakan dasar bagi perdamaian dan kemajuan. Bila dipahami dengan benar dan adil, hak asasi manusia bukan hal yang asing bagi setiap kebudayaan dan telah ada di semua bangsa di dunia.”
Ketika masyarakat dunia semakin menerima konsep hak asasi manusia, pihak penentangnya kemudian mengambil strategi baru, yaitu merancukan definisinya. Konsep hak asasi manusia sengaja dijadikan tidak jelas dan tumpang-tindih dengan konsep hukum lain.
Segala sesuatu kemudian dikaitkan dengan hak asasi manusia secara tidak proporsional. Jika ada keributan umum dan ada warga yang menyerang aparat negara, dikatakan bahwa warga tadi melanggar hak asasi si aparat negara. Bahkan, jika ada warga yang kecopetan, si pencopet dibilang melanggar hak asasi manusia. Padahal, pemerintahlah yang sebenarnya melanggar hak asasi manusia seandainya tidak berusaha menindak si pencopet.
Dari sini bisa dilihat bahwa asosiasi antara konsep hak asasi manusia dengan pemerintah hendak dihilangkan. Pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum kriminal jadi campur-aduk. Akibatnya, pelanggaran hak asasi manusia yang sebenarnya tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dan pemerintah tidak lagi dianggap terikat oleh konsep hak asasi manusia.
Inilah yang saya sebutkan di awal artikel ini.
Kerancuan konsep hak asasi manusia juga disebabkan oleh penggunaan hak asasi manusia sebagai dalih untuk melanggar hak asasi manusia. Hal ini sering dipraktikkan oleh Amerika Serikat, yang secara sepihak mengklaim diri sebagai kampiun penegakan hak asasi manusia.
Selama era Perang Dingin, Amerika menghadapi Blok Komunis yang terang-terangan menentang konsep hak asasi manusia. Nah, dalam memerangi kaum komunis tersebut, Amerika menghalalkan segala cara. Misalnya, bekerja sama dengan tokoh-tokoh anti-komunis yang sebenarnya juga tidak sepakat dengan hak asasi manusia. Contohnya adalah Augusto Pinochet di Chili, Ferdinand Marcos di Filipina, dan Soeharto di negara kita sendiri. Komunis memang tidak berkuasa di negara-negara tersebut, tapi pelanggaran hak asasi manusia juga tetap terjadi, karena mereka hanya berorientasi pada kekuasaan.
Setelah peristiwa 9/11, rejim George W Bush kembali melakukan kesalahan yang sama, jika tidak bisa dibilang lebih parah. Para tawanan perang di Afghanistan dan Irak mendapat perlakuan sangat buruk, yang paling terkenal di penjara Abu Ghraib dan kamp Guantanamo. Segala kekejian tersebut segera dieksploitasi oleh para penentang konsep hak asasi manusia.
“Hak asasi manusia itu hipokrit,” demikian propaganda mereka. Ucapan Bush Jr yang sering menggunakan jargon hak asasi manusia hanya membuat stigma tersebut semakin buruk dan melekat. Hak asasi manusia—sebagaimana konsep kemasyarakatan apapun—memang bisa dimanipulasi oleh pihak-pihak yang sebenarnya bertentangan dengan konsep tersebut. Hal inilah yang perlu dinetralisir oleh para pengusung konsep hak asasi manusia yang sejati.
Sebelum citra konsep hak asasi manusia semakin buruk dan tidak bisa efektif lagi, para pelanggar “dari kubu sendiri” seperti ini perlu disikapi secara tegas. Prancis dan Jerman, misalnya, telah dengan sigap menjaga jarak dengan rejim Bush Jr dalam kasus invasi ke Iraq. Bahkan, mereka kini sibuk mengajukan tuntutan kepada CIA yang telah melanggar kedaulatan ketika mendaratkan pesawat terbang berisi tawanan terorisme tanpa izin di bandara-bandara Eropa.
Dalam masyarakat internasional yang bertumpu pada sistem Westphalia ini, aksi pengucilan bisa menjadi senjata ampuh untuk menghukum para “trouble maker“. Negara-negara berstatus superpower pun tidak akan kebal terhadap aksi ini, karena bagaimanapun juga ekonomi mereka—yang menyokong kekuatan mereka—tetap tergantung kepada masyarakat internasional. Selanjutnya, tinggal menunggu tekanan internasional ini menghasilkan tekanan domestik yang memaksa pemerintah memperbaiki kebijakannya (atau rejimnya diganti).
Hal ini sudah terbukti ampuh di Amerika dalam pemilihan presiden lalu. Rakyat Amerika gerah juga bahwa Bush Jr beserta rejim hawkish-nya menyeret citra negara ke titik nadir, di mana Amerika kehilangan legitimasinya untuk menyuarakan hak asasi manusia. Belum lagi ditambah kesulitan ekonomi, gara-gara keuangan negara dihabiskan untuk membiayai perang sendirian yang tidak didukung oleh masyarakat internasional. Maka, bisa kita melihat bagaimana para pengikut Bush Jr dari Partai Republik gagal mendudukkan para calon barunya di Gedung Putih.
Kembali ke hak asasi manusia, yang tak kalah pentingnya adalah penyebarluasan konsep dalam makna yang sejati ini ke seluruh manusia di dunia melalui proses edukasi yang sistematis. Manusia yang telah menyadari hak asasinya diharapkan bisa berusaha menjaga sendiri hak asasinya tersebut, sekaligus menghormati hak asasi manusia lain.

Sabtu, 17 Maret 2012

 ALASAN KECINTAAN SAYA TERHADAP TANAH AIR INDONESIA

Indonesia adalah negara kecil dengan banyak keindahan alamnya dan kepeduliannya terhadap sesamanya. Dengan kepedulian itulah, Indonesia dikenal sebagai negara yang ramah tamah terhadap bangsa lain ataupun sesamanya.
Dibawah inilah alasan kecintaan saya terhadap Tanah Air Indonesia : 
  • KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA.
Mungkin sangat tidak relevan dengan kenyataan yang ada diindonesia. Coba kita perhatikan lebih seksama lagi, banyak sekali masyarakat yang masih peduli terhadap sesamanya seperti LSM, Yayasan, Komunitas atau Lembaga Sosial Independen yang masih memberikan perhatian mereka pada masalah-masalah sosial yang ada disekitarnya. Mulai dari masalah minimnya akses pendidikan pada anak-anak kurang mampu, masalah kesehatan, kesejahteraan, lingkungan dan lain-lain. 
  • KEARIFAN LOKAL.
Kearifan local yaitu semangat kita terhadap gotong royong dan kebersamaan dari mulai Sabang sampai Merauke. Kebersamaan dalam mencapai tujuan, kebersamaan dalam membantu sesamanya dan kebersamaan para pejuang kita untuk menggapai kemerdekaan itu semua adalah semangat negara kita yang tidak dimiliki oleh negara lain. 
  • ALAM YANG EKSOTIS.
Tak ada yang tak kenal dengan keindahan alam yang ada di Indonesia. Dengan begitu banyak pariwisata yang dapat dikunjungi, tentu saja para wisatawan akan lebih memilih tinggal lebih lama untuk menikmati keindahan Indonesia Raya kita ini. Salah satu wisata yang tercantik di Indonesia adalah Danau Toba. Dan wisata terbaik di alam tropis terkaya didunia adalah Kep. Raja Ampat di Papua, dan masih banyak lagi pariwisata indah di Indonesia. 
  • KEANEKARAGAMAN BAHASA & BUDAYA.
Negara Indonesia yang memiliki 33 propinsi ini tentu saja menyimpan banyak Budaya dan keanekaragaman Bahasanya. Di Indonesia terdapat beberapa bahasa yaitu Jawa, Sunda, Betawi yang menjadikan Indonesia memiliki ragam bahasa. Lalu, tidak lupa dengan budaya yang ada yaitu, mulai dari permainan alat musik dan tari, ketoprak, wayang golek, wayang kulit, wayang orang dan masih banyak lagi lainnya. 
  • KREATIVITAS.
Dengan keterbatasan yang ada tidak menjadikan Indonesia patah semangat untuk terus berkreatif dan menghasilkan sesuatu yang baru. Sebagai contoh yaitu, eceng gondok yang tidak ada harganya bisa disulap menjadi barang mahal yang indah, ataupun kulit telur yang tidak ada manfaatnya bisa menjadi barang eksotis para wisatawan asing jika mereka singgah disini. Tidak lupa juga dengan alat pendeteksi banjir yang dibuat oleh anak-anak Indonesia. Dengan begini, kita juga bisa bersaing dengan negara lain dalam bidang apapun. 
  • KEBEBASAN BERPENDAPAT.
Setiap orang di negeri ini memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka. Bahkan saat ini banyak acara televisi yang tampil dengan kebebasan penuh untuk mengkritik kinerja pemerintah. Kebebasan ini adalah harta yang harus kita jaga dengan tanggung jawab dan saling menghargai satu sama lain. 
  • KEPEDULIAN TERHADAP BANGSA LAIN.
Untuk yang satu ini, mungkin dengan Indonesia membantu negara-negara yang sedang mengalami konflik dengan negara tetangga mereka seperti Lebanon atau Kongo adalah bukti bahwa Indonesia memiliki kepedulian terhadap bangsa lain yang membutuhkan bantuan dan Indonesia peduli bukan untuk sombong ataupun pamer tapi karena benar-benar peduli.

Itulah alasan mengapa saya mencintai Tanah Air Indonesia. Dengan begitu, kita tidak harus malu terhadap negara lain didunia. Kitapun tidak kalah dalam bidang apapun dengan mereka yang merehkan. Oleh karena itu, mari kita teruskan semangat Indonesia untuk menjadi yang lebih baik lagi agar dapat diwariskan ke generasi berikutnya.

Rabu, 18 Januari 2012

“Sistem Informasi Akuntansi (SIA)”
suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.

Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
•    Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
•    Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
•    Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :
•    SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
•    Berpegang pada prosedur yang relatif standar
•    Menangani data terinci
•    Berfokus histories
•    Menyediakan informasi pemecahan masalah.

Informasi Akuntansi yang dihasilkan oleh SIA dibedakan menjadi 2, yaitu :
•    Informasi akuntansi keuangan, yaitu informasi yang berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak extern.
•    Informasi akuntansi manajemen, informasi yang berguna bagi manajemen dalam pengambilan keputusan.

SIA terdiri dari 3 subsistem :
•    Sistem pemrosesan transaksi, mendukung proses operasi bisnis harian.
•    Sistem buku besar/ pelaporan keuangan, menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
•    Sistem pelaporan manajemen. yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.

“Sistem Informasi Manajemen (SIM)”
istilah yang umum dikenal orang adalah sebuah sistem manusia/mesin yang terpadu (intregeted) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah “data base”.

Manfaat atau fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut :
•    Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
•    Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
•    Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
•    Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
•    Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
•    Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
•    Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
•    Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
•    Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.

“Sistem Pendukung Keputusan (SPK)”
adalah bagian dari sistem informasi berbasis komputer termasuk sistem berbasis pengetahuan ataumanajemen pengetahuan yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan.

Karakteristik SPK antara lain :
•    Mendukung proses pengambilan keputusan, menitikberatkan pada managementby perception.
•    Adanya interface manusia atau mesin di mana manusia (user) tetap memegang kontrol proses pengambilan keputusan.
•    Mendukung pengambilan keputusan untuk membahas masalah terstruktur, semi terstrukturdan tak struktur.
•    Memiliki kapasitas dialog untuk memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan.
•    Memiliki subsistem-subsistem yang terintegrasi sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sebagai kesatuan item.
•    Membutuhkan struktur data komprehensif yang dapat melayani kebutuhan informasi seluruh tingkatan.

“Otomatisasi Perkantoran (OA)”
adalah semua system informasi formal dan informal terutama yang berkaitan dengan komunikasi informasi kepada dan dari orang yang berbeda di dalam maupun di luar perusahaan. Dengan kata lain otomatisasi perkantoran merupakan sebuah rencana untuk menggabungkan teknologi tinggi melalui perbaikan proses pelaksanaan pekerjaan.

4 kategori pemakai otomatis kantor, yaitu :
•    Manajer adalah orang yang bertanggung jawab mengelola sumber daya perusahaan terutama sumber daya manusia.
•    Profesional yakni tidak mengelola orang tetapi menyumbang keahlian khususnya (mis. Pembeli, wiraniaga, dan asisten staff  khusus). Manajer dan profesional secra bersama dikenal sebagai pekerja terdidik.
•    Sekretaris bisanya ditugaskan pada pekerja terdidik tertentu untuk melaksanakan berbagai tugas menangani korespondensi, menjawab telepon, dan mengatur jadwal pertemuan.
•    Clerical Employee (pegawai administratif) melaksanakan tugas untuk-tugas untuk sekretaris, seperti mengoperasikan mesin fotocopy, menyusun dokumen dan mengirimkan surat.

Tujuan Otomatisasi Perkantoran :
•    Pendapatan yang lebih tinggi versus Penghindaran biaya.
•    Pemecah masalah kelompok.
•    Pelengkap – bukan pengganti.

“Sistem Pakar (SP)”
adalah suatu sistem komputer yang menyamai kemampuan pengambilan keputusan dari sorang pakar. Kata menyamai memiliki pengertian bahwa system pakar diharapkan dapat bekerja dalam semua hal seperti halnya seorang pakar. System pakar merupakan salah satu cabang dari Artificial Intelligent yang membuat penggunaan secara luas pengetahuan yang khusus untuk penyelesaian masalah tingkat manusia yang pakar dalam bidang tertentu.

System pakar terdiri dari 2 komponen utama, yaitu :
•    Knowledge Base, berisi pengetahuan yang digunakan dalam system pakar.
•    Inference Engine, menggambarkan kesimpulan yang dihasilkan oleh system pakar.

Tujuan dari sebuah system pakar adalah untuk mentransfer kepakaran yang dimiliki seorang pakar ke dalam computer, dan kemudian kepada orang lain.

Aktivitas yang dilakukan untuk memindahkan kepakaran adalah sebagai berikut :
•    Knowledge Acquisition.
•    Knowledge Representation.
•    Knowledge Inferencing.
•    Knowledge Transfering.

Sabtu, 24 Desember 2011

Tugas ke-3, Sistem Informasi Manajemen 1#
1.Cari Kasus Kejahatan Komputer dan Jelaskan Preventif,Detective,Corrective nya?

Jawab:
Di indonesia sendiri kejahatan di bidang IT sudah sering terjadi beberapa di antaranya saat adalah website – website pemerintah yang beberapa kali di deface, maupun memanfaatkan celah keamanan joomla (untuk beberapa website pemerintah yang masih menggunakan joomla) dan saat pemilu yang beberapa kali server KPU diserang dari berbagai daerah oleh para hacker, dan baru-baru ini pembobolan ATM dan kartu kredit yang sempat menghebohkan.
maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/ target cybercrime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
Penanggulangan Cybercrime di Indonesia
di indonesia sendiri dalam menanggulangi tindak kejahatan di bidang teknologi sudah dicoba melalui beberapa cara, sebagai contoh pemerintah sudah membuat Undang- Undang ITE ( Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), namun Undang-Undang ini akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya. menurut penulis beberapa hal yang harus di lakukan untuk pencegahan peningkatan cybercrime di indonesia adalah sebagai berikut:
1. perlu adanya Undang-Undang yang kuat yang mengatur mengenai tindak kejahatan dibidang TI, serta komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjalankanya.

2. pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.

3. perlu ada nya evaluasi berkala dan tidak menutup kemungkinan akan ada nya perubahan Undang-Undang mengenai Cybercrime, hal ini dikarenakan Tingkat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.

4. meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime

5. menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi

kesimpulanya dalam menanggulangi cybercrime yang ada, tergantung dari perlengkapan yang di gunakan dan tingkat kesadaran bagi para pengguna yang berhubungan dengan teknologi tersebut.

2.Cari Web e-commerce dan Tentukan keamanan nya?

Jawab:
Tokobagus adalah situs jual beli & iklan online TERBESAR di Indonesia. Perorangan & Perusahaan bisa daftar menjadi member & pasang iklan secara GRATIS.
Tokobagus merupakan situs jual beli & iklan gratis terbesar di Indonesia. Dengan lebih dari 700 ribu member dan terus bertambah, Tokobagus telah dipercaya oleh ribuan individu & perusahaan yang ingin produknya dikenal secara luas di internet, dan tentu saja untuk meningkatkan hasil penjualan mereka.Maka tidak salah apabila ribuan orang telah menjadi member di Tokobagus,
Misi Tokobagus adalah memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia khususnya komunitas perdagangan dimana semua orang di Indonesia dapat melakukan promosi serta transaksi jual beli segala jenis barang & jasa yang tentunya sesuai dengan batasan moral, etika, agama dan hukum di Indonesia.
Beraneka produk & jasa ada di Tokobagus. Mulai dari kebutuhan rumah tangga & kantor, gadget & komputer, motor & mobil, rumah & tanah sampai bermacam-macam jasa ditawarkan di sini. Jual / Beli barang baru & bekas, TOKOBAGUS JUAL BELI BAGUS!

Kelebihan TokoBagus.com:
·                     Ada fitur verified member dimana kita bisa lebih meyakinkan pembeli bahwa kita adalah penjual yang sudah termasuk verified member.
·                     Terkadang TokoBagus.com sendiri yang kerja keras memasarkan produk-produk para penjual lewat facebook dan google.

Kelemahan TokoBagus.com:
·                     Tidak ada fitur "SUNDUL GAN" jadi lapak kita akan semakin tenggelam dengan banyaknya lapak-lapak yang baru saja dibuat oleh para penjual lainnya.
·                     Tidak ada kebebasan dalam berkreasi di dalam lapak.
·                     Tidak terlihat adanya aktivitas jual beli atau diskusi jadi kesannya lapak kita angker gitu. hehehe...

Minggu, 30 Oktober 2011

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN 1

SEDIKIT TENTANG E-COMMERCE.
Electronic Commerce /  E-Commerce ialah proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.

Jenis-jenis E-Commerce.
Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya :
1. Business to Business, karakteristiknya :
• Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama.
• Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati bersama.
• Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.
• Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

2. Business to Costumer, karakteristiknya :
• Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.
• Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.
• Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.
• Sering dilakukan sistim pendekatan client-server.
Tujuan Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis
Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.
Mantaat Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis
Manfaat dalam menggunakan E-Commerce dalam suatu perusahaan sebagai sistem transaksi adalah :
•    Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
•    Menurunkan biaya operasional (operating cost).
•    Melebarkan jangkauan (global reach).
•    Meningkatkan customer loyalty.
•    Meningkatkan supply management.
•    Memperpendek waktu produksi.


1. jelaskan keuntungan e-commerce untuk costumer serta permasalahan kendala apa saja yang dihadapi oleh costumer ?
Keuntungan dari E-commerce untuk costumer :
Bagi costumer
a. Akses penuh 24 jam / 7 hari
b. Lebih banyak pilihan
c. Perbandingan harga
d. Proses pengantaran produk yang inovatif
Permasalahannya/kendala :
Bagi costumer
a. Perlunya keahlian komputer
b. Biaya tambahan untuk mengakses internet
c. Biaya peralatan komputer
d. Risiko bocornya privasi dan data pribadi
e. Berkurangnya waktu untuk berinteraksi secara langsung dengan orang lain
f. Berkurangnya rasa kepercayaan karena costumer berinteraksi hanya dengan komputer.

 
2. Menurut pengamatan anda, faktor apa saja yang membuat sebuah situs e-commerce dianggap berhasil ?
•    Akses kepada pasar yang lebih luas dan potensi pelanggan baru yang lebih banyak
•    Pelanggan akan lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan secara on-line
•    Meningkatkan efesiensi dalam memberikan layanan pada pelanggan.
•    Penghematan berbagai macam cost antara lain transportasi, komunikasi, telepon, fax, dll. 

 
3. Berikan 1 contoh untuk 3 jenis e-commerce dan tentukan jenis e-commerce tersebut serta alasannya !
Contoh pada Business to Costumer :
•    www.amazon.com ( menjual buku pada setiap individual dan perusahaan melalui internet )
•    www.walmart.com ( menjual barang kebutuhan sehari-hari secara individual melalui internet )
•    dell.com ( menjual komputer kepada konsumen secara individual melalui internet )
Alasannya :
•    Penjualan dapat dilakukan secara online ke seluruh dunia
•    Promosi dapat dilakukan dalam & luar negeri dengan biaya yang kecil
•    Pengelolaan bisnis yang mudah dan cepat
•    Informasi perkembangan bisnis terkini dapat diperoleh
•    Perkembangan Desain produk terbaru dapat diperoleh

4. Uraikan mekanisme dari E-commerce untuk situs yang anda pilih !
Business to Costumer :
Misalkan seorang remaja ingin membeli sebuah jaket unik secara online yang dipasarkan di luar daerah. Maka ia harus mengkonfirmasikan kepada si penjual via online agar bisa mendapatkan barang tersebut. Untuk itu, ia harus meminta identitas si penjual secara lengkap begitu juga identitas si costumer tersebut. Jika kedua belah pihak sudah sepakat akan harga yang ditentukan selanjutnya, tinggal menunggu barang yang dipesan tersebut datang.

Kamis, 06 Oktober 2011

Sistem Informasi Manajemen

1. Mengapa informasi dianggap sumber daya pada perusahaan ?
Karena setiap pemakai komputer pada perusahaan dapat memberikan manfaat yang sangat berpengaruh dari apa yang telah mereka kerjakan dan nilai sumber daya tidak berkurang apabila mengikuti end user, justru malah berkembang karena meningkatnya pengetahuan tentang komputer.
Sumber daya informasi adalah seluruh data yang dibutuhkan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Data ini bisa berupa ramalan kondisi pasar, pengetahuan yang dimiliki oleh karyawan, dan data-data ekonomi lainnya.
Jenis-jenis sumber daya informasi :
•    Hardware
•    Software
•    Spesialis Informasi
•    Pemakai
•    Fasilitas
•    Database
•    Informasi 

 
Ada 5 Spesialis Informasi :

1) Analis sistem (System Analyst), bekerjasama dengan pemakai mengembangkan sistem baru dan memperbaiki sistem yang ada sekarang.
2) Pengelola database (Database administrator), bekerjasama dengan pemakai dan analis sistem menciptakan database yang berisi data yang diperlukan untuk menghasilkan informasi bagi pemakainya.
3) Spesialis jaringan (Network specialist), bekerjasama dengan analis sistem dan pemakai membentuk jaringan komunikasi data yang menyatukan berbagai sumberdaya komputer yang tersebar.
4) Programer, menggunakan dokumentasi yang disediakan oleh analis sistem untuk membuat kode instruksi-instruksi yang menyebabkan komputer mengubah data menjadi informasi yang diperlukan.
5) Operator, mengoperasikan peralatan komputer berskala besar
seperti mainframe dan komputer mini.

2. Jelaskan peranan Database dalam membangun sebuah SIM ?


Database adalah suatu kumpulan data terhubung (interrelated data) yang disimpan secara bersama-sama pada suatu media, tanpa mengatap satu sama lain atau tidak perlu suatu kerangkapan data (controlled redundancy) dengan cara tertentu sehingga mudah digunakan atau ditampilkan kembali sehingga penambahan, pengambilan, dan modifikasi dapat dilakukan dengan mudah dan terkontrol.
Konsep Sistem Database

Keberhasilan suatu system informasi manajemen (SIM) sangat dipengaruhi oleh system database yang merupakan salah satu elemen penyusun system tersebut. Semakin lengkap, akurat, dan mudah dalam menampilkan kembali data-data yang termuat dalam system database, akan semakin meningkatkan kualitas SIM tersebut.
Tujuan system database meliputi penyediaan sarana akses yang fleksibel, pemeliharaan integritas data, proteksi data dari kerusakan, dan penggunaan yang tidak legal serta penyediaan sarana untuk penggunaan secara bersama(share), seperti keterhubungan data, pengurangan atau meminimalkan kerangkapan data, menghilangkan ketergantungan data pada program-program aplikasi, menstandarkan definisi elemen data, meningkatkan produktifitas personil system informasi.

Sedangkan tujuan pengembangan system database berhubungan erat dengan masalah yang timbul dalam file system database. Jadi, pengembangan proyek system database meliputi pengembangan file database, perangkat lunak, perangkat keras, dan menyiapkan personil yang terlibat dalam penggunaan system database agar dapat memanfaatkannya dengan baik.

 
Sistem database mempunyai beberapa kriteria yang penting, yaitu :
a. Bersifat data oriented dan bukan program oriented
b. Dapat digunakan oleh beberapa program aplikasi tanpa perlu mengubah databasenya.
c. Dapat berkembang dengan mudah baik volume maupun strukturnya
d. Dapat memenuhi kebutuhan system baru secara mudah
e. Dapat digunakan dengan cara-cara yang berbeda
f. Kerangkapan data (data redundancy) minimal.

 
Beberapa elemen penting dalam database, yaitu :
a. Database sebagai inti system database
b. Perangkat lunak untuk mengelola database
c. Perangkat keras sebagi pendukung operasi pengolahan data serta
d. Manusia mempunyai peran penting dalam system tersebut.

 
3. Dalam suatu perusahaan terdapat beberapa tingkatan yang mempunyai tugas tertentu, seperti strategic level, control level dan operational level. Pada masing – masing tingkatan tersebut terdapat perbedaan mekanisme kerja yang tentu saja mempengaruhi seberapa butuh dan darimana informasi yang harus mereka dapatkan.

Untuk Strategic level lebih dibutuhkan lebih banyak informasi dari lingkungan sekitar yang akan dimasukkan dalam perusahaan. Agar dapat melihat apa yang terjadi pada pangsa pasar dan mengikuti peralihan juga perkembangan kebutuhan masyarakat sebagai customer dan pengguna. Sementara pada operational level lebih dibutuhkan informasi yang asalnya dari dalam perusahaan tersebut (internal). Karena mereka memang dipekerjakan untuk melakukan apa yang diperintahkan level diatasnya sebagai bentuk strategi.
Sementara strategic level membutuhkan informasi yang lebih ringkas ketimbang operational level yang memerlukan informasi secara terperinci. Dikarenakan pada strategic level, mereka hanya membutuhkan informasi seperti berapa banyak barang atau jasa yang telah dinikmati pengguna, informasi laba-rugi dan beberapa hal yang sifatnya lebih ‘to the point’. Sementara pada operational level dibutuhkan informasi secara rinci sebagai alasan untuk melakukan pekerjaan mereka. Seperti berapa persen dari dana yang digelontorkan perusahaan yang mereka bagi untuk elemen – elemen pada pekerjaan mereka.